Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan negara. Hal ini

Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan negara. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal ....
   A.   27 ayat (3)
   B.    29 ayat (1)
   C.    29 ayat (1) dan (2)
   D.   30 ayat (1) dan (2)
   E.    31 ayat (1)

Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 Pasal 30:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Jawaban: D

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan negara. Hal ini "