Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut yang merupakan dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memiliki status

Berikut yang merupakan dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memiliki status kewarganegaraan adalah ….

    A.   UUD 1945 pasal 27 ayat (3) 

    B.    UUD 1945 pasal 28D ayat (4) 

    C.    UUD 1945 pasal 28E ayat (1)

    D.   UUD 1945 pasal 30 ayat (1)

    E.    UUD 1945 pasal 31 ayat (1)

Pembahasan:

Bunyi UUD 1945 pasal 28D ayat (4). "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Berikut yang merupakan dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memiliki status "