Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan

Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan bangunan dengan luas 100 m dengan nilai jual Rp600.000,00/m2 dan terdapat pagar sepanjang 10 m, tinggi 1,5 m dengan nilai jual per m2Rp200.000,00. NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,3% terhadap nilai jual objek pajak. Maka, PBB yang harus dibayar Yusa sebesar ….

    A.   Rp60.000,00

    B.    Rp80.000,00

    C.    Rp133.000,00

    D.   Rp233.000,00

    E.    Rp79.800,00

Pembahasan:

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan "