Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk

Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk jenazah muslim. Dari keputusan Lembaga Bahtsul Masail menemukan dalil sebagai berikut:

فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum mengkremasi mayit adalah ….

    A. Diperbolehkan

    B. Diperbolehkan jika ada udzur syar’i

    C. Tidak diperbolehkan

    D. Makruh

    E. Sunnah

Pembahasan:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum mengkremasi mayit adalah tidak diperbolehkan.

Jawaban: C

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Ada pertannyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana hukumnya kremasi (membakar mayit) untuk "