Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104

Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104!

Jawab:

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104"