Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna

Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna ….

    A.   masyarakat bebas mengembangkan iptek

    B.    masyarakat berhak mengikuti berbagai perubahan sebagai dampak kemajuan iptek

    C.    pemerintah memajukan iptek dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa

    D.   pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan iptek

    E.    pemerintah membatasi penggunaan iptek untuk menghindari pengaruh negatif bagi bangsa Indonesia

Pembahasan:

Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna pemerintah memajukan iptek dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.

Jawaban : C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna"