Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang memberikan bantuan hukum di bidang hukum perdata

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang memberikan bantuan hukum di bidang hukum perdata atau pidana kepada yang memerlukan. Identifikasikan syarat-syarat menjadi advokat!

Jawab:

a. Warga negara Republik Indonesia.

b. Bertempat tinggal di Indonesia.

c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

f. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

g. Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat.

h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

i. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Advokat adalah salah satu penegak hukum yang memberikan bantuan hukum di bidang hukum perdata"