Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya

Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya ....

    A. diterima

    B. sah

    C. mubah

    D. batal

    E. rusak

Pembahasan:

Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.

Jawaban: D

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya"