Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu
Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut ....
A. Ijma'
B. Qiyas
C. Qiyas Aula
D. Qiyas Adna
E. Qiyas Musawi
Pembahasan:
Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut Qiyas
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu"