Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu

Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut ....

   A. Ijma'

   B. Qiyas

   C. Qiyas Aula

   D. Qiyas Adna

   E. Qiyas Musawi

Pembahasan:

Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut Qiyas

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu"