Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk

Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum ini diungkapkan oleh ….
    A.   Immanuel kant
    B.    Vant Kant
    C.    Hugo de Groot
    D.   Montesquieu
    E.    J.C.T Simorangkir

Pembahasan:
Vant Kant berpendapat bahwa hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat

Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk"