Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan tujuan hukum berikut! 1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.

Perhatikan tujuan hukum berikut!
1)    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2)    Mewujudkan keadilan.
3)    Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia.

Tujuan hukum diatas dikemukakan oleh ….
    A.   Jeremy Bantham
    B.    Soejono Dirdjosisworo
    C.    Notohamidjojo
    D.   Prof. Subekti, S.H.
    E.    Van Kant

Pembahasan:
Tujuan hukum diatas dikemukakan oleh Notohamidjojo

Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Perhatikan tujuan hukum berikut! 1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat."