Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
3)    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4)    Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.

Di antara pernyataan-pernyataan tersebut yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi ditunjukkan pada nomor ….
    A.   1) dan 2)
    B.    1) dan 3)
    C.    1) dan 4)
    D.   2) dan 3)
    E.    3) dan 4)

Pembahasan:
Pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jawaban: B

------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi"