Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat. Pengertian ini dinyatakan oleh ….
   A.   Prof. E. M. Meyers
   B.    Drs. E. Utrecht, S.H.
   C.    J.C.T. Simorangkir
   D.   Hugo de Groot
   E.    Vant Kant

Pembahasan:
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat. Pengertian ini dinyatakan oleh Drs. E. Utrecht, S.H.

  • Hugo de Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
  • Immanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Van Kan: Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


Jawaban: B



------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat"