Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!

Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!

Jawab:
Ciri-ciri hukum perdata yaitu sebagai berikut.
  1. Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
  2. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
  3. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
  4. Korban berlaku sebagai penggugat.
  5. Tersangka berlaku sebagai tergugat.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com




Post a Comment for " Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!"