Setiap warga yang baru saja memiliki anak harus melaporkan ke kantor desa. Pencatatan
Setiap warga yang baru saja memiliki anak harus melaporkan ke kantor desa. Pencatatan tersebut disebut ….
A. sensus
B. de facto
C. survei
D. registrasi
E. canvasser
Pembahasan:
Setiap warga yang baru saja memiliki anak harus melaporkan ke kantor desa. Pencatatan tersebut disebut registrasi.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Setiap warga yang baru saja memiliki anak harus melaporkan ke kantor desa. Pencatatan"