Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!

Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!

Jawab:

  1. Syarat keadilan, maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
  2. Syarat yuridis, pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.
  3. Syarat ekonomi, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Syarat finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
  5. Syarat kesederhanaan, pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!"