Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!
Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!
Jawab:
- Syarat keadilan, maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
- Syarat yuridis, pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.
- Syarat ekonomi, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Syarat finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
- Syarat kesederhanaan, pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Post a Comment for "Terangkan syarat-syarat pemungutan pajak!"