Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan besarnya PTKP berdasarkan UU No. 36 tahun 2008!
Jawab:
Besarnya PTKP berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 yaitu:
- Rp54.000.000,00 untuk diri wajib pajak
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak kawin.
- Rp54.000.000,00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan "