Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan

Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan besarnya PTKP berdasarkan UU No. 36 tahun 2008!

Jawab:
Besarnya PTKP berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 yaitu:

  1. Rp54.000.000,00 untuk diri wajib pajak
  2. Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak kawin.
  3. Rp54.000.000,00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
  4. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan perlu diketahui besarnya PTKP. Identifikasikan "