Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan mengenai wilayah ekstrateritorial Indonesia!

Identifikasikan mengenai wilayah ekstrateritorial Indonesia!

Jawab:
Wilayah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut.

  1. Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara: kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
  2. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain: di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Identifikasikan mengenai wilayah ekstrateritorial Indonesia!"