Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal ….

   A.   26-34 

   B.    27-33

   C.    27-34 

   D.   28-33

   E.    28-34

Pembahasan:

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal  27-34.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan"