Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai ….
A. Pancasila sebagai dasar negara
B. wewenang lembaga peradilan
C. hak-hak warga negara
D. pernyataan Indonesia sebagai negara hukum
E. sanksi bagi pelanggar hukum
Pembahasan:
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Jadi dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai pernyataan Indonesia sebagai negara hukum.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai"