Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai ….

   A.   Pancasila sebagai dasar negara 

   B.    wewenang lembaga peradilan 

   C.    hak-hak warga negara 

   D.   pernyataan Indonesia sebagai negara hukum

   E.    sanksi bagi pelanggar hukum

Pembahasan:

UUD 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Jadi dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai pernyataan Indonesia sebagai negara hukum.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) diatur mengenai"