Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah

Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah ....

   A.   pengacara 

   B.    kepolisian 

   C.    advokat 

   D.   hakim 

   E.    jaksa

Pembahasan:

Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah kepolisian.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah"