Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah
Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah ....
A. pengacara
B. kepolisian
C. advokat
D. hakim
E. jaksa
Pembahasan:
Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah kepolisian.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Lembaga penegak hukum berikut yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah"