UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang

UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang ....

   A.   kewajiban warga negara

   B.    warga negara dan penduduk

   C.    perekonomian bangsa

   D.   bahasa nasional

   E.    lembaga-lembaga negara

Pembahasan:

UUD 1945 pasal 26 memiliki 3 ayat:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Jadi UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang warga negara dan penduduk.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang"