UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang
UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang ....
A. kewajiban warga negara
B. warga negara dan penduduk
C. perekonomian bangsa
D. bahasa nasional
E. lembaga-lembaga negara
Pembahasan:
UUD 1945 pasal 26 memiliki 3 ayat:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jadi UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang warga negara dan penduduk.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang"