Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang

UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang ....

   A.   kewajiban warga negara

   B.    warga negara dan penduduk

   C.    perekonomian bangsa

   D.   bahasa nasional

   E.    lembaga-lembaga negara

Pembahasan:

UUD 1945 pasal 26 memiliki 3 ayat:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Jadi UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang warga negara dan penduduk.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "UUD 1945 pasal 26 memperjelas tentang"