Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa isi dari Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 Pasal 1?


Jawab:

Pasal 1 pada Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998 menyebutkan dengan jelas bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. 


----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for " "