Apa isi dari Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 Pasal 1?
Jawab:
Pasal 1 pada Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998 menyebutkan dengan jelas bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for " "