Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2?

Apakah yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2?

Jawab:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2 tertulis dengan jelas bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apakah yang dibahas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2?"