Perhatikan hal-hal berikut! 1) Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak
Perhatikan hal-hal berikut!
1) Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2) Pertahanan dan keamanan negara menggurakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
3) Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
4) Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Hal-hal tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal ….
A. 28
B. 29
C. 30
D. 31
E. 32
Pembahasan:
Karena berhubungan dengan keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara, maka hal tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal 30.
Post a Comment for "Perhatikan hal-hal berikut! 1) Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak"