Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah

Perhatikan hal-hal berikut!

1)    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2)    Memperhatikan pemerataan dan keadilan.

3)    Menciptakan demokratisasi.

4)    Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.

5)    Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.

Tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah ditunjukkan pada nomor ….

    A.   1), 2), dan 3)

    B.    1), 3), dan 5)

    C.    2), 3), dan 4)

    D.   2), 4), dan 5)

    E.    3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah ditunjukkan pada nomor:

1)    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2)    Memperhatikan pemerataan dan keadilan.

3)    Menciptakan demokratisasi.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah "