Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009 merupakan pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk .…
A. Memutuskan perkara yang bersifat final atau akhir.
B. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada presiden.
C. Menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kenegaraan.
D. Memeriksa dan memutuskan kasus berat.
E. Membawahi Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Pembahasan:
Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan perkara yang bersifat final atau akhir.
Jawaban: A
Post a Comment for "Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009 "