Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009 merupakan pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk .…

    A.   Memutuskan perkara yang bersifat final atau akhir.

    B.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada presiden.

    C.    Menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kenegaraan.

    D.   Memeriksa dan memutuskan kasus berat.

    E.    Membawahi Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Pembahasan:

Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan perkara yang bersifat final atau akhir.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2009 "