Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan objek pajak yang tidak dikenakan PBB!

Identifikasikan objek pajak yang tidak dikenakan PBB!

Jawab:
Berikut objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  1. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah peng- gembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Objek pajak yang digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Jawab:
Berikut objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  1. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah peng- gembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Objek pajak yang digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Identifikasikan objek pajak yang tidak dikenakan PBB!"