Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN

Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN sebesar 10%. Maka, besarnya PPN yang dikenakan pengusaha kena pajak A kepada konsumen adalah ….

    A.   Rp2.300.000,00

    B.    Rp56.000.000,00

    C.    Rp6.200.000,00

    D.   Rp11.200.000,00

    E.    Rp5.600.000,00

Pembahasan:

PPN = 10% x Rp56.000.000,00 = Rp5.600.000,00

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN "