Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN
Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN sebesar 10%. Maka, besarnya PPN yang dikenakan pengusaha kena pajak A kepada konsumen adalah ….
A. Rp2.300.000,00
B. Rp56.000.000,00
C. Rp6.200.000,00
D. Rp11.200.000,00
E. Rp5.600.000,00
Pembahasan:
PPN = 10% x Rp56.000.000,00 = Rp5.600.000,00
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pengusaha kena pajak A menjual secara tunai barang kena pajak dengan harga Rp56.000.000,00, tarif PPN "