Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan
Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan bangunan dengan luas 100 m dengan nilai jual Rp600.000,00/m2 dan terdapat pagar sepanjang 10 m, tinggi 1,5 m dengan nilai jual per m2Rp200.000,00. NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,3% terhadap nilai jual objek pajak. Maka, PBB yang harus dibayar Yusa sebesar ….
A. Rp60.000,00
B. Rp80.000,00
C. Rp133.000,00
D. Rp233.000,00
E. Rp79.800,00
Pembahasan:
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Yusa mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp400.000,00/m2. Di atas tanah didirikan "