Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami
Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami memperoleh bagian ….
A. seperenam
B. sepertiga
C. dua pertiga
D. setengah
E. seperempat
Pembahasan:
Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami memperoleh bagian setengah.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for " Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami "