Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami

 Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami memperoleh bagian ….

    A.  seperenam

    B.  sepertiga

    C.  dua pertiga

    D.  setengah

    E.   seperempat

Pembahasan:

Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami memperoleh bagian setengah.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for " Apabila istri meninggal dunia, tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Maka sang suami "