Kaidah ini menjadikan landasan berbagai macam hukum fikih. Diantaranya dibolehkannya tradisi sedekah
Kaidah ini menjadikan landasan berbagai macam hukum fikih. Diantaranya dibolehkannya tradisi sedekah bumi karena sebagai wujud syukur atas hasil panen yang melimpah.
Kaidah yang tepat berbunyi ….
A. اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ
B. الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
C. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِرِ
D. العَادَةُ مُحَكَّمَةُ
E. الضَّرَرُ يُزَالُ
Pembahasan:
Kaidah yang tepat berbunyi العَادَةُ مُحَكَّمَةُ yang artinya (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kaidah ini menjadikan landasan berbagai macam hukum fikih. Diantaranya dibolehkannya tradisi sedekah"