Wali adalah salah satu rukun nikah, suatu pernikahan tidak dianggap sah jika tidak ada wali. Di antara
Wali adalah salah satu rukun nikah, suatu pernikahan tidak dianggap sah jika tidak ada wali. Di antara wali yang berhak menikahkan adalah ….
1. Ayah
2. Saudara laki – laki sekandung
3. Kakek
4. Paman
5. Anak Paman
Urutan wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah ….
A. 1, 2, 3, 4, 5
B. 1, 2, 4, 5, 3
C. 1, 3, 2, 4, 5
D. 1, 3, 4, 5, 2
E. 1, 4, 3, 2, 5
Pembahasan:
Urutan wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah:
1. Ayah
3. Kakek
2. Saudara laki – laki sekandung
4. Paman
5. Anak Paman
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Wali adalah salah satu rukun nikah, suatu pernikahan tidak dianggap sah jika tidak ada wali. Di antara "