Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah

Berikut yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah ….

   A.   haruslah orang yang melakukan ijma’ itu dalam jumlah banyak, dan tidak dikatakan ijma’ apabila hanya satu orang mujtahid, tidak dikatakan sebuah kesepakatan apabila dilakukan hanya satu orang ulama

   B.    seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka

    C.    karena belum jelas status hukum suatu perkara di al Qur’an maupun hadis  

    D.   mujtahid yang melakukan kesepakatan mestilah terdiri dari banyak ulama

    E.  kesepakatan hendaklah dilakukan oleh mujtahid yang bersifat jujur dan menjauhi hal-hal yang bid’ah

Pembahasan:

Yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah  karena belum jelas status hukum suatu perkara di al Qur’an maupun hadis  .

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah"