yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah
Berikut yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah ….
A. haruslah orang yang melakukan ijma’ itu dalam jumlah banyak, dan tidak dikatakan ijma’ apabila hanya satu orang mujtahid, tidak dikatakan sebuah kesepakatan apabila dilakukan hanya satu orang ulama
B. seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka
C. karena belum jelas status hukum suatu perkara di al Qur’an maupun hadis
D. mujtahid yang melakukan kesepakatan mestilah terdiri dari banyak ulama
E. kesepakatan hendaklah dilakukan oleh mujtahid yang bersifat jujur dan menjauhi hal-hal yang bid’ah
Pembahasan:
Yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah karena belum jelas status hukum suatu perkara di al Qur’an maupun hadis .
Jawaban: C
Post a Comment for "yang termasuk sebab-sebab dibolehkannya menggunakan ijma’ adalah"