Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam Pasal 29 Ayat (2)

Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam Pasal 29 Ayat (2), UUD 1945 adalah ....

   A.   “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

   B.    “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

   C.    “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu”

   D.   “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama itu”

Pembahasan:

Jaminan negara terhadap warga Negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam Pasal 29 Ayat (2)"