Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara

Jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !

Jawab:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, artinya dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara "