Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, sedangkan LPS

Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, sedangkan LPS bertugas ….

   A.   menjaga kelancaran sistem pembayaran

   B.    menjamin simpanan nasabah apabila terjadi bank gagal bayar

   C.    menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan

   D.   menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pinjaman lunak

   E.    menetapkan kebijakan moneter

Pembahasan:

Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, sedangkan LPS bertugas menjamin simpanan nasabah apabila terjadi bank gagal bayar.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, sedangkan LPS "