Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada ….

   A.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

   B.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007

   C.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017

   D.   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2017

   E.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019

Pembahasan:

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada "