MGID Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada - Mas Dayat

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada ….

   A.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

   B.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007

   C.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017

   D.   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2017

   E.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019

Pembahasan:

Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 

Post a Comment for "Pengelompokan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial didasarkan pada "