Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan objek pajak berikut! 1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean

Perhatikan objek pajak berikut!

1)    Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2)    Impor barang kena pajak.

3)    Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4)    Impor barang yang tergolong mewah.

5)    Bumi dan bangunan yang memberikan manfaat untuk kepentingan pribadi.

Objek PPN ditunjukkan pada nomor ….

     A.   1), 3), dan 5)

     B.    1), 2), dan 3)

     C.    2), 4), dan 5)

     D.   3), 4), dan 5)

     E.    2), 4), dan 5)

Pembahasan:

Objek PPN ditunjukkan pada nomor:

1)    Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2)    Impor barang kena pajak.

3)    Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 

Post a Comment for "Perhatikan objek pajak berikut! 1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean"