”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan bunyi UUD
”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan bunyi UUD 1945 Pasal ....
A. 27 Ayat (1)
B. 27 Ayat (2)
C. 27 Ayat (3)
D. 30 Ayat (1)
Pembahasan:
Dalam Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan bunyi UUD"