Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!

Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!

Jawab:

Makna dikuasai dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ialah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!"