Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!

Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!

Jawab:

Makna dikuasai dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ialah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!"