Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!
Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!
Jawab:
Makna dikuasai dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ialah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Terangkan makna dari kata “dikuasai” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945!"