Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut adalah wewenang LPS dan OJK. 1) Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap

Berikut adalah wewenang LPS dan OJK.

1)    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

2)    Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

3)    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

4)    Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

5)    Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Wewenang LPS ditunjukkan pada nomor ....

     A.   1), 2), dan 3)

     B.    1), 3), dan 5)

     C.    2), 4), dan 5)

     D.   2), 3), dan 4)

     E.    3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Wewenang LPS ditunjukkan pada nomor:

2)    Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

4)    Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

5)    Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Jawaban

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Berikut adalah wewenang LPS dan OJK. 1) Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap"