Hukum menikah jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, namun belum memiliki
Hukum menikah jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, namun belum memiliki bekal untuk menafahi istri. Maka hukumnya adalah ....
a. wajib
b. sunnah
c. harom
d. makruh
e. mubah
Pembahasan:
Hukum menikah jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, namun belum memiliki bekal untuk menafahi istri. Maka hukumnya adalah makruh.
Makruh di sini karena belum memiliki bekal untuk menafahi istri.
Jawaban: d
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Hukum menikah jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, namun belum memiliki"