Jika dengan talak akan mendatangkan mudharat yang lebih besar maka talak hukumnya
Jika dengan talak akan mendatangkan mudharat yang lebih besar maka talak hukumnya .…
A. haram
B. sunnah
C. wajib
D. makruh
E. mubah
Pembahasan:
Jika dengan talak akan mendatangkan mudharat yang lebih besar maka talak hukumnya haram.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika dengan talak akan mendatangkan mudharat yang lebih besar maka talak hukumnya"