Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya
Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya sebesar ….
A. 5%
B. 10%
C. 15%
D. 30%
E. 25%
Pembahasan:
Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, Jika memiliki NPWP dikenai pajak 5%, dan jika tidak memiliki NPWP dikenai pajak 6%.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Orang yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp50.000.000,00 setahun, maka dikenakan tarif PPh-nya"