Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!
Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!
Jawab:
Isi Ketetapan MPR pada Pasal 1 berbunyi, “Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!"