Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!

Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!

Jawab:

Isi Ketetapan MPR pada Pasal 1 berbunyi, “Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan isi ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal (1)!"