Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor .... 

Jawab:

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁


Post a Comment for "Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor "