Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisislah keberadaan kementerian negara Republik Indonesia seperti yang diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945

Analisislah keberadaan kementerian negara Republik Indonesia seperti yang diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945!

Jawab:

Keberadaan kementerian negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Analisislah keberadaan kementerian negara Republik Indonesia seperti yang diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945"