Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu kekuasaan di Indonesia untuk menjalankan undang-undang
Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu kekuasaan di Indonesia untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden. Berikut yang termasuk wewenang presiden sebagai kepala negara adalah ....
A. mengajukan RUU kepada DPR
B. menetapkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan undang-undang
C. menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
D. membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU
E. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Pembahasan:
Yang termasuk wewenang presiden sebagai kepala negara adalah menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Post a Comment for "Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu kekuasaan di Indonesia untuk menjalankan undang-undang"