Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan pemahaman Anda mengenai kekuasaan konstitutif!

Kemukakan pemahaman Anda mengenai kekuasaan konstitutif!

Jawab:

Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kemukakan pemahaman Anda mengenai kekuasaan konstitutif!"